Menurut
UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi (SDA)untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Menurut
saya industri
dapat diartikan sebagai suatu kesatuan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi
yang meliputi pengolahan dan pengerjaan atau pembuatan suatu produk, perubahan
dan perbaikan barang baku menjadi barang yang memiliki nilai lebih, dan
terletak pada suatu lokasi tertentu serta mempunyai catatan administrasi
tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya. Unsur lokasi sangatlah penting bagi berdirinya suatu
industry memiliki peran vital dalam melakukan evisien faktor produksi,
memangkas jarak, baik dekat pasar, bahan produksi, sumber daya maupun
infrastruktur sekitar. Dikutip
dari Badan Pusat Statistik (2000: 5).
Istilah industri
sering diidentikkan dengan semua kegiatan ekonomi manusia yang mengolah barang
mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Dari
definisi tersebut, istilah industri sering disebut sebagai kegiatan manufaktur. Padahal, pengertian industri sangatlah luas, yaitu
menyangkut semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang sifatnya produktif
dan komersial.
Konsep industri
Reviewed by eko priyo hartanto
on
17.01
Rating:
Tidak ada komentar: