Konsep industri


Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi (SDA)untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Menurut saya industri dapat diartikan sebagai suatu kesatuan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang meliputi pengolahan dan pengerjaan atau pembuatan suatu produk, perubahan dan perbaikan barang baku menjadi barang yang memiliki nilai lebih, dan terletak pada suatu lokasi tertentu serta mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya. Unsur lokasi sangatlah penting bagi berdirinya suatu industry memiliki peran vital dalam melakukan evisien faktor produksi, memangkas jarak, baik dekat pasar, bahan produksi, sumber daya maupun infrastruktur sekitar. Dikutip dari Badan Pusat Statistik (2000: 5).
Istilah industri sering diidentikkan dengan semua kegiatan ekonomi manusia yang mengolah barang mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Dari definisi tersebut, istilah industri sering disebut sebagai kegiatan manufaktur. Padahal, pengertian industri sangatlah luas, yaitu menyangkut semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang sifatnya produktif dan komersial.




Konsep industri Konsep industri Reviewed by eko priyo hartanto on 17.01 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.